Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut adanya pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, serta mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Mainstrea berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun bersama oleh Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi buatan pengguna adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, serta bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
1. Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita pertama memiliki identitas jelas, kredibel, dan kompeten;
3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan yang diupayakan secepat mungkin.
d. Setelah berita dipublikasikan sesuai butir (c), media wajib melanjutkan proses verifikasi. Hasil verifikasi harus dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Mainstrea wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna secara jelas.
b. Pengguna yang ingin mempublikasikan konten wajib melakukan registrasi dan log-in.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat kebohongan, fitnah, konten sadis, atau cabul;
2. Tidak mengandung ujaran kebencian terkait SARA atau ajakan kekerasan;
3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik maupun mental seseorang.
d. Mainstrea berhak penuh untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
e. Mainstrea menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna.
f. Konten yang terbukti melanggar wajib diperbaiki, disunting, atau dihapus sesegera mungkin, maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Jika Mainstrea telah memenuhi ketentuan ini, maka tanggung jawab atas pelanggaran berada pada pembuat konten.
h. Mainstrea bertanggung jawab apabila lalai melakukan tindakan korektif dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
d. Jika berita Mainstrea dikutip oleh media lain:
1. Tanggung jawab Mainstrea terbatas pada konten yang dipublikasikan di platform resmi Mainstrea;
2. Media pengutip wajib mengikuti koreksi yang dilakukan Mainstrea;
3. Media yang tidak melakukan koreksi menanggung konsekuensi hukum atas berita yang tidak diperbarui.
e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar sensor dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus lain sesuai ketentuan Dewan Pers.
b. Media lain yang mengutip berita wajib mengikuti pencabutan berita dari sumber asal.
c. Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Mainstrea wajib membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
b. Konten berbayar wajib mencantumkan label seperti:
– Advertorial
– Iklan
– Ads
– Sponsored
atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan.
7. Hak Cipta
Mainstrea menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan teks, foto, video, grafis, atau karya pihak lain wajib mencantumkan sumber dan memperoleh izin apabila diperlukan.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Media Siber ini wajib dicantumkan secara jelas dan mudah diakses oleh pengguna website Mainstrea.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
—
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia.
Mainstrea
Berita Terkini, Informasi TerpercayaVersi ini lebih bersih secara editorial dan terasa seperti dokumen resmi media profesional.
